Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan dibantu oleh Sub Bagian dan Seksi-Seksi :

1. Sub Bagian Tata Usaha

    Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum, kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan

2. Seksi Hubungan Antar Lermbaga

    Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian hubungan antar lembaga

3. Seksi Promosi dan Informasi

    Seksi Promosi dan Informasi mempunyai melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian promosi dan informasi serta pengelolaan Anjungan Kaltim TMII

4. Seksi Pelayanan

    Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan baan koordinasi, pembinaan, pelayanan dan pengelolaan mess