Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 82 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur, susunan organisasi Badan Penghubung Prov. Kaltim terdiri dari :
1. Kepala Badan
2. Sub Bagian Tata Usaha
3. Seksi Hubungan Antar Lembaga
4. Seksi Promosi dan Informasi
5. Seksi Pelayanan