Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan

Memfasilitasi Gubernur Kaltim Dr H rudy Mas’ud dalam mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang digelar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Dalam pembahasan rapat Rancangan Permendagri tentang Batas IKN dengan PPU, Kutai Kartanegara dan Balikpapan merupakan tindak lanjut dari penegasan batas atau delineasi daerah antara Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, Pemkab Kukar dan Pemkot Balikpapan dengan Otorita IKN yang berita acaranya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Wali Kota Balikpapan H Bagus Susetyo, dan Kepala OIKN M Basuki Hadimuljono, pada 21 Oktober 2025 lalu.

Gubernur Harum menyambut baik rapat pembahasan terkait kegiatan penyelesaian tapal batas antara IKN dengan PPU, Kukar dan Balikpapan. Sama halnya dengan usulan penyelesaian perbatasan Kaltim, khususnya Kabupaten Mahakam Ulu yang berbatasan dengan Kalteng (Murung Raya-Barito Hulu), Kalbar (Putussibau) dan Kaltara (Malinau).

#Kaltimsuksesmenujugenerasiemas
#banhubkaltim
#banhubsiapmelayani