Rapat Sinkronisasi dan Sosialisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Guna Mendukung Pembangunan di Kalimantan Timur

Fasilitasi Gubernur Harum, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Rapat Sinkronisasi dan Sosialisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Guna Mendukung Pembangunan di Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Flores Ballroom, Hotel Borobudur Jakarta, Kamis 30/10/2025.

Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah sebagai bahan bakar utama pembangunan. Selain mendorong inovasi digital, Gubernur Kaltim Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum) menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penunjukan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah berperan dalam supervisi, evaluasi, pendataan, sera monitoring dan pengendalian pemungutan pajak, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor antara Bapenda, ESDM, Kehutanan, dan Perkebunan. Sinergi dan integrasi data antarinstansi menjadi kunci untuk menggali potensi pendapatan daerah secara optimal dan transparan.

Dana bagi hasil pajak diharapkan dimanfaatkan kepala daerah untuk mendukung pembangunan serta memperkuat sinergi dan pengawasan terhadap perusahaan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Gubernur Harum menegaskan, pengawasan efektif akan memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak sehingga potensi pendapatan dapat dioptimalkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).